Satlantas Polres Sijunjung Keluarkan 69 Tilang dan 417 Teguran

    Satlantas Polres Sijunjung Keluarkan 69 Tilang dan 417 Teguran

    SIJUNJUNG, - Kesatuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sijunjung selama dua pekan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Singgalang 2022 mulai tanggal 1-14 Maret 2022 , telah menerbitkan 69 Surat Tilang serta memberikan 417 teguran, baik lisan maupun tulisan kepada pengguna jalan yang melanggar.

    Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Sijunjung AKP Bayful, Kamis (17/3/2022).

    "Tujuh pelanggaran prioritas yang di tindak dengan penilangan diantaranya yakni, Tidak menggunakan Helm sebanyak 23 Tilang, tidak menggunakan safety belt 14 Tilang, kendaraan Over dimensi Over Loading (ODOL) 18 tilang , tidak melengkapi kelengkapan kendaraan 7 Tilang dan surat surat kendaraan 7 Tilang.

    Selain itu, sebanyak 20 unit kendaraan roda dua juga berhasil diamankan di Mapolres Sijunjung karena pemilik tidak dapat menunjukan kelangkapan dan surat kendaraan, " ujarnya.

    Kasat lantas menambahkan, untuk data laka lantas selama Operasi Keselamatan tahun 2022 sebanyak dua kasus, dengan rincian meninggal dunia nihil dan tiga orang mengalami luka ringan serta kerugian materil diperkirakan Rp1, 5juta.

    "Untuk pelaku pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan helm saat berkendara roda dua masih didominasi oleh kalangan pelajar. Meskipun begitu kita tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan sosialisasi keselamatan berlalulintas ke sekolah sekolah, " katanya.

    Oleh sebab itu, AKP Bayful menghimbau bagi pengemudi atau pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas karena dengan mematuhi aturan lalu lintas insya allah akan selamat dalam berlalu lintas.

    "Bagi kendaraan roda dua agar selalu menggunakan helm baik pengendara maupun penumpangnya. Sementara Pengemudi roda empat agar selalu menggunakan safety belt untuk keselamatan diri apabila terjadi hal - hal yang tidak kita inginkan"

    "Dan yang lebih penting lagi, baik pengemudi roda empat atau pengendera roda dua agar melengkapi surat-surat kelengkapan berkendaraan seperti Surat ijin mengemudi, STNK dan lainnya, " tuturnya. (*)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Hari Kesadaran Nasional (HKN) Momentum untuk...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Iraddatillah Serahkan LKPD...

    Berita terkait